BAHAYA MEMVONIS KAFIR KEPADA SESAMA MUSLIM
LARANGAN
MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA
Banyak
orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang
keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera
memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang
tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit.
Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir
barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi
munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa
kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan
cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bi al-Hikmah wa al-Mau’idzoh
al–Hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus
dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS.
an-Nahl:125:
''Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik.''
Praktek
amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena
lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif
dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika
Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang
diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan
syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia
memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat
dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu
menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu
telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan
menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
Al-'Allamah
al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad mengatakan,
“Telah
ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam)
kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah,
kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari
kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam
tanpa pandang bulu (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurat), mengingkari ajaran
yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib
diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.''
Ajaran-ajaran
yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam seperti masalah ke-Esaan
Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad saw, kebangkitan di
hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, surga dan neraka bisa
mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi
siapapun umat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk
Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak
ada toleransi lagi.
Memvonis
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam
sebuah hadits disebutkan :
إِذَا
قَالَ الرِّجَالُ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
"Jika
seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya; Hai kafir, maka vonis kufur
telah jatuh pada salah satu dari keduanya." ( HR.Bukhari)
Vonis
kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk
keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang
memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak
diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi
akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan
mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal
segelintir.
Demikian
pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan
maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap
terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas ra. Rasulullah saw. bersabda :
“Tiga
hal merupakan pokok iman; menahan diri dari orang yang menyatakan tiada Tuhan
kecuali Allah, tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari
agama Islam akibat perbuatan dosa. Jihad berlangsung terus semenjak Allah
mengutusku sampai akhir umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman
orang yang lalim dan keadilan orang yang adil dan meyakini kebenaran takdir”.
(HR. Abu Daud)
Al-Imam
al-Haramain pernah berkata:
“Jika
ditanyakan kepadaku: Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang
menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah
harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan
ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari
dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat
maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat
dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi
buta di luar poin-poin yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran
bisa berakibat sangat fatal.
Hanya
Allah swt. yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah
tempat kembali.
Komentar
Posting Komentar